JAKARTA - Upaya peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta kini memasuki babak baru melalui usulan besar kepada pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta.
Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno dalam pertemuan dengan para guru madrasah bersama anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan wakil rakyat terkait berbagai persoalan pendidikan madrasah.
"Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630.000 guru yang kita usulkan," kata Amien dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis, 12 Februari 2026.
Amien menjelaskan bahwa proses pengusulan tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan Kementerian terkait," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan pengangkatan PPPK.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Tahapan Regulasi
Proses pengusulan 630.000 formasi PPPK tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Kemenag. Diperlukan pembahasan bersama kementerian lain yang berwenang dalam hal pengadaan aparatur sipil negara.
Koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan riil guru madrasah dapat terakomodasi. Selain itu, aspek penganggaran juga harus diperhitungkan secara matang agar kebijakan ini dapat direalisasikan.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan tersebut tidak hanya membahas usulan PPPK. Beberapa isu lain juga menjadi perhatian bersama antara Kemenag dan DPR RI.
Selain masalah guru PPPK, rapat tersebut juga membahas usia seleksi ASN, percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga dukungan sarana pembelajaran digital. Pembahasan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan madrasah dilakukan secara menyeluruh.
Percepatan Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Terkait Tunjangan Profesi Guru, Amien menegaskan bahwa regulasi pembayaran TPG telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis yang telah ditandatangani. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pencairan tunjangan tersebut.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis (petunjuk teknis) yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan, Juknisnya ya. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten Kota," ungkapnya.
Amien juga memastikan bahwa TPG yang sempat terlambat pencairannya akan tetap dibayarkan. Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen Kemenag dalam menjaga hak para guru madrasah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan penguatan koordinasi internal. Langkah ini dilakukan bersama Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan berjalan optimal.
Koordinasi internal dinilai penting agar tidak terjadi hambatan administratif di tingkat daerah. Dengan komunikasi yang intensif, proses pencairan dan kebijakan lain dapat dilaksanakan lebih efektif.
Pendataan Guru dan Dampak bagi Kesejahteraan
Dalam rapat tersebut juga dicatat bahwa pendataan guru madrasah menjadi aspek krusial dalam percepatan kebijakan afirmasi dan penganggaran. Data yang akurat akan menjadi landasan dalam menentukan jumlah kebutuhan formasi PPPK.
Pendataan yang tepat juga membantu pemerintah memastikan kebijakan benar-benar menyasar guru yang membutuhkan. Tanpa basis data yang valid, kebijakan afirmasi berisiko tidak tepat sasaran.
"Sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta," pungkas Amien. Pernyataan ini menegaskan tujuan utama dari seluruh rangkaian kebijakan yang tengah disiapkan.
Usulan 630.000 formasi PPPK menjadi salah satu angka terbesar yang diajukan untuk sektor pendidikan madrasah. Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan status dan kesejahteraan ratusan ribu guru di seluruh Indonesia.
Langkah Kemenag ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan berbasis keagamaan. Dengan dukungan regulasi, koordinasi lintas kementerian, serta penguatan sistem pendataan, harapan terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah semakin terbuka lebar.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada tahap usulan. Implementasi yang konsisten dan sesuai ketentuan menjadi kunci agar para guru madrasah swasta benar-benar merasakan manfaatnya.